Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Khoirunnisa Nur Agustyati, mengkritisi putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang terkesan memberikan “syarat” atau tiket masuk lebih mudah bagi parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) sebelumnya untuk menjadi peserta pemilu yang akan datang.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post pada Minggu (30/5) yang bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol” melalui Zoom dan juga disiarkan melalui kanal YouTube JIB Post.
"Partai politik yang sudah lolos ambang batas parlemen maupun parpol yang belum harus ditempatkan pada posisi start yang sama dalam kepesertaan pemilu" ujar Khoirunnisa.
Ia juga mengatakan banyak pihak yang kaget terhadap putusan MK tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PT kita sudah di desain secara sistematis, rasional? Kita perlu tinjau ulang nih PT-nya, tujuan PT kita ini sebenarnya apa?” tanya Khoirunnisa.
Kemudian, Direktur Eksekutif Perludem yang akrab disapa Ninis ini menyebutkan dampak dari putusan tersebut. Salah satunya akan ada cara pandang yang baru terhadap parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
Hal lainnya ialah soal keterwakilan perempuan di dalam partai politik.
“Jangan sampai dengan adanya putusan ini, komitmen partai akan berkurang terhadap keterwakilan perempuan dalam partai. Bisa dibayangkan, tanpa verifikasi partai parlemen tidak lagi serius memperhatikan keterwakilan 30% di kepengurusannya." katanya.
Kalangan aktivis menganggap putusan MK soal verifikasi parpol mengancam keterwakilan perempuan dalam politik
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen