Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan

Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Khoirunnisa Nur Agustyati, mengkritisi putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang terkesan memberikan “syarat” atau tiket masuk lebih mudah bagi parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) sebelumnya untuk menjadi peserta pemilu yang akan datang.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post pada Minggu (30/5) yang bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol” melalui Zoom dan juga disiarkan melalui kanal YouTube JIB Post.

"Partai politik yang sudah lolos ambang batas parlemen maupun parpol yang belum harus ditempatkan pada posisi start yang sama dalam kepesertaan pemilu" ujar Khoirunnisa.

Ia juga mengatakan banyak pihak yang kaget terhadap putusan MK tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PT kita sudah di desain secara sistematis, rasional? Kita perlu tinjau ulang nih PT-nya, tujuan PT kita ini sebenarnya apa?” tanya Khoirunnisa.

Kemudian, Direktur Eksekutif Perludem yang akrab disapa Ninis ini menyebutkan dampak dari putusan tersebut. Salah satunya akan ada cara pandang yang baru terhadap parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.

Hal lainnya ialah soal keterwakilan perempuan di dalam partai politik.

“Jangan sampai dengan adanya putusan ini, komitmen partai akan berkurang terhadap keterwakilan perempuan dalam partai. Bisa dibayangkan, tanpa verifikasi partai parlemen tidak lagi serius memperhatikan keterwakilan 30% di kepengurusannya." katanya.

Kalangan aktivis menganggap putusan MK soal verifikasi parpol mengancam keterwakilan perempuan dalam politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News