Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan
Senin, 31 Mei 2021 – 15:32 WIB
Selain itu, menurut Ninis, verifikasi secara faktual sangat perlu dilakukan, baik itu bagi partai politik yang sudah lolos ambang batas maupun bagi parpol yang belum lolos.
Sebab, verifikasi faktual merupakan salah satu upaya agar tidak adanya anggota atau kader “siluman” dalam tubuh partai.
“Verifikasi faktual ini perlu, baik bagi parpol yang sudah lolos PT atau tidak. Karena mereka kan sama-sama harus memperbaiki kondisinya. Jangan sampai ada kader ‘siluman’ yang secara faktual tidak ada,” kritiknya. (dil/jpnn)
Kalangan aktivis menganggap putusan MK soal verifikasi parpol mengancam keterwakilan perempuan dalam politik
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi