Putusan MK Soal Wamen Tak Steril
Rabu, 13 Juni 2012 – 02:33 WIB
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Aset (Inpas), Boris Korius Malau, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara justru melahirkan penafsiran baru pada tatanan hukum di Indonesia.
“Harusnya, MK memberikan kepastian hukum yang bisa dijadikan pegangan untuk pelaksanaan kebijakan. Jangan sampai terjadi kengawuran implementasi antara peraturan perundangan dengan realitas di lapangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/6), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan, pembatalan pasal 10 tak menjamin kondusivitas birokrasi pemerintahan. Tegasnya, MK salah tembak karena memangkas wakil menteri dari karir. Sebaliknya, pasca putusan MK membuka pintu politik untuk ikut campur tangan dalam birokrasi. "Yang bermasalah adalah Keppres pengangkatan menteri non karier justru yang dibatalkan penjelasannya pasal 10 itu,” jelas dia.
Dampak kurang baiknya lagi, ujar Boris, menteri dan wakil menteri yang berafiliasi pada kepentingan partai politik yang berbeda rentan tak sepaham. Menurutnya, ini bisa menjadi muara keributan politik episode berikutnya.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Aset (Inpas), Boris Korius Malau, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan