Putusan MK Soal Wamen Tak Steril
Rabu, 13 Juni 2012 – 02:33 WIB
Menurut dia, pembatalan pasal 10 merupakan kesengajaan atas pesanan politik. "Saya menduga bahwa putusan MK sudah mulai tidak steril karena putusanya tidak berimplikasi pasti dan sangat mudah ditafsirkan," sesal Boris.
Baca Juga:
Ia meyakini, pengelolaan reformasi birokrasi dan tatanan hukum pemerintahan akan berjalan baik dan tegas jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya niat baik untuk mengelolanya tanpa muatan politk. "Pemerintah harus menjalankan putusan MK dan tidak membelok-belokannya seolah Keppres pengangkan menteri itu konstitusional padahal inkonstitusional," jelas dia. (boy/jpnn)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Aset (Inpas), Boris Korius Malau, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan