Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan MK tidak akan berlaku surut. Artinya, kalaupun nanti permohonan dikabulkan, tidak serta merta Huzrin bisa mencalonkan diri. Sebelumnya, Huzrin melalui kuasa hukumnya dari Farhat Abbas dan Rekan, menyampaikan alasan baru yang mendasari permohonan Huzrin. Melalui kuasa hukumnya, Huzrin memang memperbaiki permohonan sekaligus menyertakan sembilan bukti untuk meminta uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 58 huruf (f) dan (g).
“Putusan MK tidak berlaku surut. Kasus konkrit harus menjadi jalan bagi saudara untuk bisa menkonstruksikan landasan-landasan konstitusional sehingga dapat menggugurkan pasal 58 huruf (f) dan (g) UU Nomor 12 Tahun 2008,” ujar Akil Mochtar, ketua panel hakim MK saat menyidangkan permohonan Huzrin di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/4).
Baca Juga:
Ditegaskannya, pasal tersebut sudah pernah diuji lebih dari dua kali. “Ini permohonan (atas pasal) yang sama, hanya landasannya saja berbeda. Jadi pemohon harus menemukan landasan dan batu uji (pasal pada UUD 1945) yang berbeda sehingga saudara punya alasan konstitusional,” cetus Akil yang didampingi dua hakim anggota yaitu Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Baca Juga:
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- Irwan Fecho: Kami Meminta Mas AHY Melanjutkan Kepemimpinan di Partai Demokrat
- Soal Band Sukatani, Rampai Nusantara Menilai Kapolri Sangat Terbuka dengan Kritik
- Kawal Amanat Warga Jakarta, KPU Bakal Rilis Buku Janji Kampanye Pramono-Rano
- Golkar Dorong Pemuda Jadi Duta Diplomasi Politik di ASEAN
- Setelah Pelantikan Kepala Daerah, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung, Simak Penjelasannya