Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada

Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Pada pasal 58 huruf (f) disebutkan, calon kepala daerah tdiak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara pada pasal 58 huruf (g) disebutkan, calon kepala daerah tdiak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam permohonan tersebut, Huzrin merupakan mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepri. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tangal 7 April 2004 nomor 276 K/pid/2004/MARI, Huzrin dijatuhi hukuman selama dua tahun dan pada 3 November 2005 dibebaskan karena masa hukuman pidananya telah habis dan menerima remisi dari Kanwil Hukum dan HAM DKI.

Kuasa hukum Huzrin juga menyampaikan bukti-bukti tambahan, antara lain UU 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, UUD 1945, beberapat putusan MK, surat lepas untuk Huzrin dari Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta salinan surat pendaftaran sebagai bakal calon gubernur Kepri dari KPU Kepri.

JAKARTA –  Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News