Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Pada pasal 58 huruf (f) disebutkan, calon kepala daerah tdiak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga:
Sementara pada pasal 58 huruf (g) disebutkan, calon kepala daerah tdiak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam permohonan tersebut, Huzrin merupakan mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepri. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tangal 7 April 2004 nomor 276 K/pid/2004/MARI, Huzrin dijatuhi hukuman selama dua tahun dan pada 3 November 2005 dibebaskan karena masa hukuman pidananya telah habis dan menerima remisi dari Kanwil Hukum dan HAM DKI.
Kuasa hukum Huzrin juga menyampaikan bukti-bukti tambahan, antara lain UU 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, UUD 1945, beberapat putusan MK, surat lepas untuk Huzrin dari Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta salinan surat pendaftaran sebagai bakal calon gubernur Kepri dari KPU Kepri.
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center