Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
“Kami mohon (putusan bias dipercepat) karena KPU kepri juga ingin lebih cepat dari putusan MK. Kami minta MK memerintahkan KPU Kepri meninjau ulang keputusan KPU Kepri sehingga Pak Huzrin bisa maju,” pintanya.
Pada kesempatan sama, Huzrin juga menanyakan soal putusan MK terkait Pemilu Legislatif. “Bagaimana jika putusan jika MK tidak berlaku surut, karena ada putusan MK soal pemilu yang sudah berlangsung?” tanya Huzrin.
Menanggapi permintaan kuasa hokum Huzrin maupun pertanyaan Huzrin, Akil Mochtar menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak bias dibandingkan dengan terpidana. “Soal masa jabatan 2,5 tahun itu beda. Yang satu masa jabatan di pemerintahan, sementara yang satu soal terpidana. Argumentasi anda terlalu jauh,” ujar Akil.
Perbaikan kosntruksi landasan hukum yang diajukan kuasa hukum Huzrin juga kurang tajam. “Kalau saudara hanya kutip Pak Sri Soemantri (ahli hukum), semua juga tahu. Tetapi ini adalah pasal lama (pernah diuji) meski permohonannya baru. Jadi permohonan itu konstruksinya harus beda,” tandas Akil.
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024