Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada

Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
“Kami mohon (putusan bias dipercepat) karena KPU kepri juga ingin lebih cepat dari putusan MK. Kami minta MK memerintahkan KPU Kepri meninjau ulang keputusan KPU Kepri sehingga Pak Huzrin bisa maju,” pintanya.

Pada kesempatan sama, Huzrin juga menanyakan soal putusan MK terkait Pemilu Legislatif. “Bagaimana jika putusan jika MK tidak berlaku surut, karena ada putusan MK soal pemilu yang sudah berlangsung?” tanya Huzrin.

Menanggapi permintaan kuasa hokum Huzrin maupun pertanyaan Huzrin, Akil Mochtar menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak bias dibandingkan dengan terpidana.  “Soal masa jabatan 2,5 tahun itu beda. Yang satu masa jabatan di pemerintahan, sementara yang satu soal terpidana. Argumentasi anda terlalu jauh,” ujar Akil.

Perbaikan kosntruksi landasan hukum yang diajukan kuasa hukum Huzrin juga kurang tajam. “Kalau saudara hanya kutip Pak Sri Soemantri (ahli hukum), semua juga tahu. Tetapi ini adalah pasal lama (pernah diuji) meski permohonannya baru. Jadi permohonan itu konstruksinya harus beda,” tandas Akil.

JAKARTA –  Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News