Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Sementara menjawab pertanyaan Huzrin soal putusan MK atas Pemilu Legislatif, akil menjelaskan bahwa Pemilu adalah kasus konkrit dan sengketa atas hasil Pemilu hanya bisa ditangani MK. “Atau, bias juga kami putuskan untuk menggelar pemilu ulang,” ujar Akil
Rencananya, majelis hakim Panel akan membawa permohonan Huzrin itu ke Rapat Pleno Hakim. “Saudara tunggu undangannya saja, apakah ini nanti keluar putusan provisi atau dibawa ke RPH (Rapat Pleno Hakim),” ujar Akil.(ara/jpnn)
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center