Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada

Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Sementara menjawab pertanyaan Huzrin soal putusan MK atas Pemilu Legislatif, akil menjelaskan bahwa  Pemilu adalah kasus konkrit dan sengketa atas hasil Pemilu hanya bisa ditangani MK. “Atau, bias juga kami putuskan untuk menggelar pemilu ulang,” ujar Akil

Rencananya, majelis hakim Panel akan membawa permohonan Huzrin itu ke Rapat Pleno Hakim. “Saudara tunggu undangannya saja, apakah ini nanti keluar putusan provisi atau dibawa ke RPH (Rapat Pleno Hakim),” ujar Akil.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Wiranto: Jupe Belum Direstui

JAKARTA –  Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi 


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News