Putusan MK Tak Berlaku Surut
Selasa, 05 Agustus 2008 – 12:50 WIB

Putusan MK Tak Berlaku Surut
JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depgdari) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi