Putusan MK Tak Dipatuhi, Politisi Golkar Siapkan Interpelasi
Jumat, 24 September 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Politisi Golkar yang menjadi inisiator hak angket kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, mengaku siap menggalang rekan-rekannya di DPR untuk meloloskan penggunaan hak interpelasi DPR terkait putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas UU Kejaksaan yang tak kunjung dilaksanakan Presiden. Anggota Komisi III itu juga berjanji akan memberikan argumen yang kuat guna meyakinkan partainya agar memberi dukungan. Menurut Bambang, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang belum melaksanakan putusan MK akan bisa berdampak buruk kepada putusan MK yang mengadili perkara-perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). "Bayangkan jika terjadi pembangkangan di daerah-daerah Pilkada, melakukan pembangkangan seperti yang dilakukan istana," ujarnya.
"Kami akan kumpulkan tanda tangan. Dalam Undang-udang diatur minimal 25 orang dan dari dua fraksi. Saya akan memberi argumen dan meyakinkan Partai Golkar," kata Bambang di sela-sela diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).
Menurut Bambang, penggunaan hak interpelasi oleh DPR sangat penting dilakukan terhadap Presiden. Alasannya, putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, hingga saat ini belum dilaksanakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Golkar yang menjadi inisiator hak angket kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, mengaku siap menggalang rekan-rekannya di DPR untuk
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya