Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw
Jumat, 16 Desember 2016 – 08:34 WIB
’’Tarif listrik yang dikenakan ke masyarakat pun harus mendapat persetujuan dari DPR,’’ tambahnya.
Selain itu, dalam sektor ketenagalistrikan, tidak dikenal istilah unbundling atau pemisahan antara usaha hulu dan hilir. Unbundling hanya terdapat pada usaha di sektor minyak dan gas bumi.
’’Jadi, bisnis listrik terintegrasi dari sisi hulu, yakni pembangkitan listrik, hingga sisi hilir, yaitu menyalurkan listrik ke masyarakat. Jadi, tidak ada negara lepas pengendaliannya. Masih dikuasai negara meski swasta dilibatkan di proyek listrik,’’ ujarnya. (dee/c17/sof)
JAKARTA – Megaproyek 35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM