Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw
Jumat, 16 Desember 2016 – 08:34 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
’’Tarif listrik yang dikenakan ke masyarakat pun harus mendapat persetujuan dari DPR,’’ tambahnya.
Selain itu, dalam sektor ketenagalistrikan, tidak dikenal istilah unbundling atau pemisahan antara usaha hulu dan hilir. Unbundling hanya terdapat pada usaha di sektor minyak dan gas bumi.
’’Jadi, bisnis listrik terintegrasi dari sisi hulu, yakni pembangkitan listrik, hingga sisi hilir, yaitu menyalurkan listrik ke masyarakat. Jadi, tidak ada negara lepas pengendaliannya. Masih dikuasai negara meski swasta dilibatkan di proyek listrik,’’ ujarnya. (dee/c17/sof)
JAKARTA – Megaproyek 35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lion Parcel Perkenalkan Virtual CEO Pertama di RI, Strategi Baru Jangkau Generasi Muda
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee
- Vierlin Luncurkan Koleksi Tas Kekinian yang Nyaman dan Timeless
- Berminat Berinvestasi di Saham AS, Ini 5 Pilihan Aplikasi Terbaik yang Tersedia di Tanah Air