Putusan MK Tak Pengaruhi Status Antasari
Karena Dicopot Saat Aturan di UU KPK Belum Dibatalkan
Rabu, 25 November 2009 – 20:47 WIB
Perlakuan seperti ini tak berlaku bagi aparat hukum lain, di mana mereka baru dicopot setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "MK telah mengeluarkan penafsiran futuristik. Memang begitu ciri MK," ucap Luhut Pangaribuan, pengacara Bibit-Chandra. (pra/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atas Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah