Putusan MK Tak Pengaruhi Status Antasari
Karena Dicopot Saat Aturan di UU KPK Belum Dibatalkan
Rabu, 25 November 2009 – 20:47 WIB
Putusan MK Tak Pengaruhi Status Antasari
Perlakuan seperti ini tak berlaku bagi aparat hukum lain, di mana mereka baru dicopot setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "MK telah mengeluarkan penafsiran futuristik. Memang begitu ciri MK," ucap Luhut Pangaribuan, pengacara Bibit-Chandra. (pra/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atas Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional