Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
Selasa, 08 Januari 2013 – 20:42 WIB

Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
Teguh menyayangkan penyimpangan praktik RSBI ini. Karena anak-anak tidak mampu namun pintar justru tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik.
Ia menjelaskan, RSBI belakangan hanya didominasi oleh anak-anak orang kaya lantaran biaya sekolah yang mahal, sehingga hanya mereka saja yang mendapatkan kualitas pelayanan sekolah yang bagus.
"Seharusnya kualitas pelayanan pendidikan disekolah yang bagus juga dapat dinikmati oleh anak-anak orang miskin tapi pintar," katanya.
Atas penghapusan, Teguh berharap agar ada perubahan kualitas pendidikan. Ia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus meningkatan standar kualitas minimun bagi seluruh sekolah di Indonesia.
JAKARTA – Dukungan terus berdatangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20/2003
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo