Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
Selasa, 08 Januari 2013 – 20:42 WIB
Teguh menyayangkan penyimpangan praktik RSBI ini. Karena anak-anak tidak mampu namun pintar justru tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik.
Ia menjelaskan, RSBI belakangan hanya didominasi oleh anak-anak orang kaya lantaran biaya sekolah yang mahal, sehingga hanya mereka saja yang mendapatkan kualitas pelayanan sekolah yang bagus.
"Seharusnya kualitas pelayanan pendidikan disekolah yang bagus juga dapat dinikmati oleh anak-anak orang miskin tapi pintar," katanya.
Atas penghapusan, Teguh berharap agar ada perubahan kualitas pendidikan. Ia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus meningkatan standar kualitas minimun bagi seluruh sekolah di Indonesia.
JAKARTA – Dukungan terus berdatangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20/2003
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum