Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
Selasa, 08 Januari 2013 – 20:42 WIB

Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
“Sekolah-sekolah yang ada di pelosok desa, harus memiliki standar minimum seperti sekolah-sekolah yang ada di kota,” jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dukungan terus berdatangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20/2003
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo