Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Senin, 17 Desember 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi Pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN untuk jual-beli tanah dan bangunan di Peta Area Terdampak (PAT).
"Putusan MK itu sesuai dengan tugas dan kewenangan MK yakni menguji apakah pasal yang digugat itu konstitusional atau tidak," kata Irmanputra Sidin, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (17/12).
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan MK tidak berhak memutuskan soal jual beli tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo.
Menurut Irmanputra Sidin, MK berhak memutuskan suatu gugatan atas UU yang diajukan masyarakat atau para pihak yang berkepentingan. Bahwa putusan MK itu menolak, pasti sudah melalui berbagai kajian dan pembahasan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi
BERITA TERKAIT
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru