Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Senin, 17 Desember 2012 – 19:19 WIB
“Karena yang diuji MK itu beberapa pasal dari UU APBN, bukan norma hukum. Selama yang diuji adalah ayat dari suatu pasal UU terhadap UUD 45, maka MK berhak menguji dan memutuskan. Soal ganti rugi itu kan ada dalam ayat UU APBN,” jelas Irman.
Hal yang sama juga diungkap Margarito Kamis. Menurut dia, adalah tugas MK untuk menguji setiap pengajuan uji materi atas beberapa pasal dalam sebuah UU yang diajukan masyarakat. Di MK inilah tempat menguji soal konstitusionalnya sebuah UU atau tidak dengan acuan UUD 1945.
“Jadi, apa yang dilakukan MK ketika menguji UU APBN menyangkut pembayaran korban lumpur di Sidoarjo, sudah benar. Putusan MK bisa mengabulkan atau menolak. Kebetulan dalam pengajuan terkiat pembayaran korban lumpur itu, MK menolak. Artinya UU APBN yang mengatur soal itu sudah benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Margarito.
Margarito menegaskan putusan MK mengikat dan final. Menyikapi pernyataan Bagir Manan yang menilai MK tidak berwenang mengadili perkara jual-beli, menurut Margareto itu tidak akan memengaruhi putusan MK soal Lapindo sebab putusan itu sudah final.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha