Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik

Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Selain itu Margareto menduga pernyataan tersebut di atas mungkin disebabkan Bagir Manan mendapat informasi yang kurang lengkap soal perkara dan putusan MK. "Makanya Pak Bagir merespon seperti," terang Margareto. (fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
SBY Dituding Jauhi Rakyat

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News