Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Senin, 17 Desember 2012 – 19:19 WIB
Selain itu Margareto menduga pernyataan tersebut di atas mungkin disebabkan Bagir Manan mendapat informasi yang kurang lengkap soal perkara dan putusan MK. "Makanya Pak Bagir merespon seperti," terang Margareto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo