Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan
jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Serentak 2020 masih menyisakan persoalan.
Pilkada Yalimo, Papua, hingga kini belum klir.
Menurut tokoh masyarakat Papua Paskalis Kossay, kondisi demokrasi di Yalimo karut-marut.
Pasalnya, KPU dan Bawaslu hingga kini belum menggelar pilkada ulang Yalimo.
Menurut Direktur Magnum Opus Research and Consulting Imam Sholeh, persoalan di Yalimo sangat serius dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia.
"KPU dan Bawaslu tidak mampu mengantisipasi hal-hal yang bakal terjadi di lapangan. Kelemahan ini bisa menyulitkan pertumbuhan demokrasi di Indonesia," ujar Imam pada webinar yang mengangkat tema 'Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo", Kamis (2/12).
Pandangan senada dikemukakan Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) Andrean Saefudin.
Dia menyatakan SDI bahkan melakukan eksaminasi publik terhadap Pilkada Yalimo.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul