Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan

Dalam eksaminasi publik tersebut SDI menilai putusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, tertanggal 29 Juli 2021, mencederai prinsip demokrasi.
MK dalam putusan tersebut mendiskualifikasi pasangan calon bupati nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil.
MK juga memerintahkan pilkada ulang.
Menurut pemerhati intelijen dan keamanan nasional Stepi Anriani, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Dia menilai Kemenkopolhukham dan Kemendagri perlu segera memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mengutamakan kebaikan bersama demi berlangsungnya pemerintahan dan situasi kondusif di Yalimo.
"MK juga perlu menjelaskan posisi putusan perkara ini karena wilayah sengketa hukum menjadi ranah Bawaslu yang dapat ditindaklanjuti oleh PTUN," katanya.
Pilkada Yalimo awalnya digelar 9 Desember 2020 lalu dengan diikuti dua pasangan calon.
Yakni, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang