Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan
KPU kemudian menetapkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil meraih suara terbanyak.
Namun, keputusan tersebut diperkarakan pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel ke MK.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2021.
KPU menjalankan perintah MK dengan menggelar PSU di sejumlah TPS.
Hasilnya, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil tetap meraih suara terbanyak.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel tetap tidak puas. Mereka kembali mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Cuma, materi yang dipermasalahkan bukan terkait selisih suara, tetapi status Erdi sebagai seorang narapidana, yang dinilai belum bisa menjadi peserta.
MK mengabulkan sebagian gugatan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan memerintahkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil didiskualifikasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul