Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan

KPU kemudian menetapkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil meraih suara terbanyak.
Namun, keputusan tersebut diperkarakan pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel ke MK.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2021.
KPU menjalankan perintah MK dengan menggelar PSU di sejumlah TPS.
Hasilnya, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil tetap meraih suara terbanyak.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel tetap tidak puas. Mereka kembali mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Cuma, materi yang dipermasalahkan bukan terkait selisih suara, tetapi status Erdi sebagai seorang narapidana, yang dinilai belum bisa menjadi peserta.
MK mengabulkan sebagian gugatan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan memerintahkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil didiskualifikasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang