Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tepat
Jumat, 06 Januari 2012 – 16:26 WIB
JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah sangat tepat.
"Sangat tepat. Saya dari dulu anti partai politik masuk menjadi penyelenggara pemilu atau KPU. Sama saja dengan pemain menjadi wasit," kata Iberamsjah, menjawab JPNN, Jumat (6/1).
Baca Juga:
Dijelaskan Iberamsjah, bahwa jangankan berlatar belakang parpol, dari independen saja masih bisa disusupi. Maka dari itu, kembali Iberamsjah menegaskan apa yang telah diputuskan lembaga yang dipimpin Mahfud MD, itu sudah tepat. "Saya kira MK memutuskan sudah dengan pertimbangan yang matang. Bukan karena saya mendukung Mahfud MD, tapi memang sudah seharusnya MK seperti itu," ungkapnya.
Soal apakah tidak khawatir dengan independensi jika banyak dari KPUD mendaftar KPU di Pansel Anggota KPU dan Bawaslu, ia menegaskan, sebenarnya siapapun tidak bisa dibatasi untuk mendaftarkan diri. Karena, itu merupakan hak warga negara menjadi penyelenggara pemilu. Mau itu dari TNI atau apapun, boleh saja. "Asal jangan dari unsur parpol dan pemerintah saja," katanya.
JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal
BERITA TERKAIT
- Wakil Kepala BP Taskin: Cerita Makan Bergizi Gratis Tidak Ada Lauknya Itu Hanya Hoaks
- Teken MoU dengan Kemenkum, Mendes Yandi Ingin Percepat Badan Hukum BUMDes
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Selama Ramadan, Jadwal Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng