Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tepat
Jumat, 06 Januari 2012 – 16:26 WIB
JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah sangat tepat.
"Sangat tepat. Saya dari dulu anti partai politik masuk menjadi penyelenggara pemilu atau KPU. Sama saja dengan pemain menjadi wasit," kata Iberamsjah, menjawab JPNN, Jumat (6/1).
Baca Juga:
Dijelaskan Iberamsjah, bahwa jangankan berlatar belakang parpol, dari independen saja masih bisa disusupi. Maka dari itu, kembali Iberamsjah menegaskan apa yang telah diputuskan lembaga yang dipimpin Mahfud MD, itu sudah tepat. "Saya kira MK memutuskan sudah dengan pertimbangan yang matang. Bukan karena saya mendukung Mahfud MD, tapi memang sudah seharusnya MK seperti itu," ungkapnya.
Soal apakah tidak khawatir dengan independensi jika banyak dari KPUD mendaftar KPU di Pansel Anggota KPU dan Bawaslu, ia menegaskan, sebenarnya siapapun tidak bisa dibatasi untuk mendaftarkan diri. Karena, itu merupakan hak warga negara menjadi penyelenggara pemilu. Mau itu dari TNI atau apapun, boleh saja. "Asal jangan dari unsur parpol dan pemerintah saja," katanya.
JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani