Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tepat
Jumat, 06 Januari 2012 – 16:26 WIB
Yang penting, sambung dia, sekarang ini bagaimana mekanisme rekrutmen itu sendiri. Dia menceritakan, sejak proses perekrutan KPU pada 2004, sudah meminta meminta agar ketat. "Saya sudah saya usulkan jadi model waktu itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, sekarang ini akan lebih baik jika dilakukan tiga cara.
Pertama, kata dia, dilakukan tes akademik untuk melihat ada atau tidaknya isi otak, wawasan dari para calon tersebut. "Kalau di kampus itu semacam tes potensi akademik," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, dilakukan emosional test, untuk mengetahui tingkat kecerdasan emosional para calon. "Tidak seperti Anggota DPR yang tidak pernah emosional test, jadi emosinya kacau balau, berantem tidak tentu arah," kata Iberamsjah.
Ketiga ditegaskan dia, adalah melakukan integritas test untuk melihat sejauh mana akhlak, kejujuran para calon. "Kalau ketiga hal ini dilakukan, pasti mereka tidak macam-macam. Ketiga hal ini paling penting untuk dilakukan," katanya. Sebelumnya, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menyatakan kecewa dengan keputusan MK yang membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kedua pasal itu mengatur syarat yang memperbolehkan anggota partai menjadi penyelenggara pemilu asalkan mundur saat mendaftar. (boy/jpnn)
JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar