Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci

Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala  banci. Menurutnya, dalam perkara nomor 62 (Berhala, red), putusan yang diberikan oleh MK tak memberikan status hukum apa-apa terhadap status Pulau Berhala. Karena, dia menilai tak ada ketegasan dalam putusan itu.

“Saya nilai putusannya (MK, red) banci, tidak tegas. Tak ada penetapan status bahwa Pulau Berhala jatuh kepada Provinsi Kepri, yakni Kabupaten Lingga. Kalau bicara hukum itu suatu yang pasti, bukan eksplisit atau implisit,” jelasnya pada wartawan, Selasa (26/2).

“Yang dikatakan MK hanya dalam petimbangan hukum, nah itu tak mengikat. Itu pertimbangan bukan putusan. Sementara yang harus diakui dan diikuti adalah amar putusan. Sementara di dalam amar putusan itu tak disebutkan apa-apa,” sambungnya.

Di dalam putusan itu, sambungnya, tidak disebutkan bahwa penjelasan pasal 3 Undang-undang nomor 25 tahun 2002 bertentangan dan Undang-Undang Dasar 1945. “Konsekwensinya, penjelasan pasal 3 UU nomor 25 tahun 2002 itu tak memiliki keputusan hukum mengikat. Jadi pulau berhala, kalau dikatakan (MK, red) tak masuk ke wilayah Jambi, ya bukan otomatis masuk ke wilayah Kepri,” tegasnya.

JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News