Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB
Dikatakannya juga, penetapan pulau berhala masuk dalam wilayah administrasi Jambi, sesuai dengan undang-undang nomor 54 tahun 1999. Oleh karenanya, jika MK mau mengakui pasal 3 undang-undang nomor 25 tahun 2002 bahwa berhala masuk daerah administrasi Kepri, maka MK harusnya membatalkan dulu Undang-undang nomor 54 tahun 1999 yang sebelumnya lebih dulu mengatakan Pulau Berhala adalah milik Jambi.
“Selagi Undang-undang itu tak dibatalkan, maka statusnya (pulau berhala, red) tetap masuk dalam wilayah Jambi,” tukasnya.
Diterangkannya lagi, bahwa putusan perkara nomor 62 oleh MK yang diberikan Kamis pekan lalu di gedung MK juga tidak otomatis memberikan status hukum. Sebab, dari putusan itu, sambungnya, dalam hal kewilayahan administrasi, tak ada di dalam amar putusan diebutkan langsung pulau berhala masuk ke wilayah Kepri.
“Persoalan ini masih sengketa menurut saya, antara jambi dengan Kepri. Putusan itu tidak otomatis Kepri bisa mengklaim pulau itu milik dia, tidak begitu,” sebutnya.
JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis