Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB
“Mana ada sidang tak ada pembuktian. Tidak ada keterangan saksi juga. Jadi saya nilai hakim MK itu lalai dalam menjalankan tugas. Implikasinya buruk jadinya. Kalau lihat pertimbangan hukumnya, tidak ada pembuktian yang dilakukan,” tukasnya.
Disamping itu, sambungnya, kenapa MK tunduk dengan putusan MA. “Padahal MK bisa mengkroscek keputusan MA. Itu saya nilai janggal sekali itu. Dalam amar putusan itu janggal semua. Dalam mengambil putusan dengan tanpa pleno dan pembuktian alat bukti jadi putusan itu ngawur. Oleh karenanya, saya minta Kepri jangan tunduk kepada putsuan MK, karena tak ada makna apa-apa,” tandasnya. (wsn)
JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis