Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB

Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
“Mana ada sidang tak ada pembuktian. Tidak ada keterangan saksi juga. Jadi saya nilai hakim MK itu lalai dalam menjalankan tugas. Implikasinya buruk jadinya. Kalau lihat pertimbangan hukumnya, tidak ada pembuktian yang dilakukan,” tukasnya.
Disamping itu, sambungnya, kenapa MK tunduk dengan putusan MA. “Padahal MK bisa mengkroscek keputusan MA. Itu saya nilai janggal sekali itu. Dalam amar putusan itu janggal semua. Dalam mengambil putusan dengan tanpa pleno dan pembuktian alat bukti jadi putusan itu ngawur. Oleh karenanya, saya minta Kepri jangan tunduk kepada putsuan MK, karena tak ada makna apa-apa,” tandasnya. (wsn)
JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter