Putusan MK Tidak Efektif
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai tidak efektif. Alasannya, hampir seluruh pilkada saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal ini lantaran banyak pilkada yang dimajukan jadwalnya guna memenuhi ketentuan bahwa seluruh pilkada harus sudah kelar Oktober 2008.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis