Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih.
"Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), yaa masa MK tidak mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah terjadi di Indonesia apalagi MA yang sejajar dengan MK dalam lingkup kekuasaan kehakiman," kata Rizaldi kepada wartawan, Rabu (21/8).
Rizaldy merasa kasihan dengan para mahasiswa hukum yang menyaksikan hal ini. Menurutnya, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
"Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang jelas dan tegas, agar tidak muncul penafsiran lain," ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR dan pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK.
Menurutnya, DPR dan Pemerintah tidak mengikuti arahan MK karena putusannya tidak tegas dan kurang jelas pelaksanannya.
Meski menafsirkan syarat usia calon kepala daerah, MK menolak memasukkan ketentuan tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas