Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah

Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

Namun, MK menolak memasukkan ketentuan tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," jelas dia.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Meski menafsirkan syarat usia calon kepala daerah, MK menolak memasukkan ketentuan tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News