Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah
Namun, MK menolak memasukkan ketentuan tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," jelas dia.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Meski menafsirkan syarat usia calon kepala daerah, MK menolak memasukkan ketentuan tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Korban Bullying Buka Suara di DPR, Sebut Pelaku Anak Ketua Partai
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ridwan Kamil Bakal Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta, Tetapi…