Putusan MK Tunjukkan Kemerosotan Independensi Hakim Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah menunjukkan kemunduran demokrasi.
"Putusan itu bukan saja menunjukkan kemunduran demokrasi, tetapi juga kemerosotan independensi hakim konstitusi," kata Yance kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).
Dia mengatakan bagaimana mungkin suatu perkara yang salah satu hakimnya memiliki kerabat dan kepentingan langsung terhadap perkara, ikut memutuskan perkara tersebut.
Hakim yang Yance maksud adalah Anwar Usman, paman dari Gibran Rakabuming, sosok yang disebut diuntungkan dengan putusan MK tersebut.
Dia menilai tindakan itu sebagai sebuah pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Prinsip Kedua Angka 5 huruf b Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Yance berharap secepatnya segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Nantinya, apabila terbukti, maka hakim Anwar Usman bisa dinyatakan bersalah dan dibergentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.
Sementara pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, hanya untuk kepentingan penguasa.
Keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres dianggap sebagai sebuah kemerosotan independensi hakim konstitusi.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN