Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah di Pilkada meski tidak punya kursi DPRD.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News