Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
Rabu, 06 Oktober 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Manokwari. Putusan MK itu berakibat pada berubahnya pasangan calon yang ikut Pemilukada Manokwari putaran kedua. Namun dengan keluarnya putusan MK, maka terjadi perubahan nama pasangan calon yang lolos ke Pilkada putaran II Manokwari. Berdasarkan keputusan MK, Pasangan Lazarus-Rachmat harus rela digantikan pasangan Nataniel-Wempi.
"Membatalkan Keputusan KPUD tentang penetapan peringkat pertama dan kedua perolehan suara pemilukada Manokwari," kata ketua MK, Moh Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK Jakarta (6/10).
Baca Juga:
Hasil rekapitulasi KPU Manokwari yang dibatalkan MK menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju ke putaran kedua Pilkada Manokwari. Kedua pasangan calon itu yakni Bastian Salabi-Robert KR Hamar dan Lazarus Indouw-Rahmat Cahyadi Sinamur.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres