Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
Rabu, 06 Oktober 2010 – 16:00 WIB

Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Manokwari. Putusan MK itu berakibat pada berubahnya pasangan calon yang ikut Pemilukada Manokwari putaran kedua. Namun dengan keluarnya putusan MK, maka terjadi perubahan nama pasangan calon yang lolos ke Pilkada putaran II Manokwari. Berdasarkan keputusan MK, Pasangan Lazarus-Rachmat harus rela digantikan pasangan Nataniel-Wempi.
"Membatalkan Keputusan KPUD tentang penetapan peringkat pertama dan kedua perolehan suara pemilukada Manokwari," kata ketua MK, Moh Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK Jakarta (6/10).
Baca Juga:
Hasil rekapitulasi KPU Manokwari yang dibatalkan MK menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju ke putaran kedua Pilkada Manokwari. Kedua pasangan calon itu yakni Bastian Salabi-Robert KR Hamar dan Lazarus Indouw-Rahmat Cahyadi Sinamur.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang