Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
Rabu, 06 Oktober 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Manokwari. Putusan MK itu berakibat pada berubahnya pasangan calon yang ikut Pemilukada Manokwari putaran kedua. Namun dengan keluarnya putusan MK, maka terjadi perubahan nama pasangan calon yang lolos ke Pilkada putaran II Manokwari. Berdasarkan keputusan MK, Pasangan Lazarus-Rachmat harus rela digantikan pasangan Nataniel-Wempi.
"Membatalkan Keputusan KPUD tentang penetapan peringkat pertama dan kedua perolehan suara pemilukada Manokwari," kata ketua MK, Moh Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK Jakarta (6/10).
Baca Juga:
Hasil rekapitulasi KPU Manokwari yang dibatalkan MK menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju ke putaran kedua Pilkada Manokwari. Kedua pasangan calon itu yakni Bastian Salabi-Robert KR Hamar dan Lazarus Indouw-Rahmat Cahyadi Sinamur.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten
BERITA TERKAIT
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan