Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
Rabu, 06 Oktober 2010 – 16:00 WIB
MK juga menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing calon peserta Pilkada Manokwari Putaran I. Pasangan calon Bastian Salabi-Robert K.R. Hamar meraup 36.615 suara, pasangan calon Nataniel Dominggus Mandacan-Wempi Nelly Rengkung memeroleh 32.907 suara. Lalu, Lasarus Indouw-Rachmat Cahyadi Sinamur mendapat 32.648 suara serta Dominggus Buiney-Edi Waluyo sebanyak 14.675 suara. Terakhir, pasangan calon Johan Warlijo-Firman mengantungi dukungan suara sebanyak 11.618.
Baca Juga:
Dalam permohonannya, pasangan Nataniel-Wempi mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada Manokwari. Kecurangan dan pelanggaran itu antara lain terjadi di Distrik Testega dan Manokwari Barat.
Pasangan Nataniel-Wempi juga mendalilkan adanya kesalahan rekapitulasi oleh KPU Manokwari. Akibatnya, para pemohon dirugikan dan kehilangan suara sebesar hingga mencapai angka seribu lebih suara. “Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum,” tandas Mahfud. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo