Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari

Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
MK juga menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing calon peserta Pilkada Manokwari Putaran I. Pasangan calon Bastian Salabi-Robert K.R. Hamar meraup 36.615 suara, pasangan calon Nataniel Dominggus Mandacan-Wempi Nelly Rengkung memeroleh 32.907 suara. Lalu, Lasarus Indouw-Rachmat Cahyadi Sinamur mendapat 32.648 suara serta Dominggus Buiney-Edi Waluyo sebanyak 14.675 suara. Terakhir, pasangan calon Johan Warlijo-Firman mengantungi dukungan suara sebanyak 11.618.

Dalam permohonannya, pasangan Nataniel-Wempi mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada Manokwari. Kecurangan dan pelanggaran itu antara lain terjadi di Distrik Testega dan Manokwari Barat.

Pasangan Nataniel-Wempi juga mendalilkan adanya kesalahan rekapitulasi oleh KPU Manokwari. Akibatnya, para pemohon dirugikan dan kehilangan suara sebesar hingga mencapai angka seribu lebih suara. “Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum,” tandas Mahfud. (wdi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PDIP Didesak Recall Dudhie

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News