Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak

Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak
Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak
Putusan itu, kata Eva,  selaras dengan mekanisme pasar yang menghendaki popularitas dan kekuatan modal.''Tentu ada pengaruh. MK, atas kedaulatan rakyat sebenarnya menyerahkan pemilihan sesuai mekanisme pasar yang akan menguntungkan artis, pelawak, kyai, dan caleg yang punya duit,'' katanya.

Eva menambahkan, putusan MK tersebut tidak akan menguntungkan bagi mereka yang tidak populer. Meski para caleg tersebut bekerja keras di daerah pemilihannya, namun tetap akan sulit menandingi popularitas para caleg artis yang telah melekat di mata publik.

Di sisi lain, kesempatan bersaing dengan caleg artis hanya bisa dilakukan dengan strategi pendekatan intensif kepada pemilih. Hal itu berarti diperlukan dukungan finansial memadai.

Karena itu, Eva menyimpulkan putusan MK itu bersifat diskriminatif bagi caleg perempuan dan caleg dengan kapasitas intelektual tinggi tapi miskin. ''Sungguh tidak adil bagi perempuan, orang pintar yang miskin. Beruntunglah pemodal dan artis yang kontribusinya ke kesejahteraan publik tidak dijamin,'' pungkasnya.

Sementara mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menanggapi hal tersebut mengtakan, bahwa keptusan MK itu adalah keputusan yang harus dihormati. Namun sering dengan itu, perlu juga dipertanyakan tentang UU Pemilu yang sudah disahkan. ''Apa keputusan terdahulu UU Pemilu No 10/2008, dianggap batal, terutama pasal yang dianggap MK tidak tepat. Lalu, apa perlu ada pengganti UU itu dengan perppu sebagai pengganti UU? Atau UU itu perlu direvisi lagi,'' kata Ferry bertanya. Menurut Ferry, hal itu harus segera diputuskan dan dicari solusinya, mengingat pemilu sudah dekat. Artinya, sesegara mungkin dikonsultasikan kembali dengan pemerintah, DPR, dan KPU.(aj/JPNN)

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat  Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), menyesali  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penetapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News