Putusan MK Untungkan Gembong Narkoba dan Koruptor

Putusan MK Untungkan Gembong Narkoba dan Koruptor
Putusan MK Untungkan Gembong Narkoba dan Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-undang Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menguntungkan terpidana narkoba dan koruptor karena mereka tidak akan bisa dieksekusi lantaran terus-terusan mengajukan PK.

Dikatakan Taslim, putusan MK itu membuka peluang bagi setiap terpidana yang merasa terzalimi untuk selalu mencari keadilan dalam kurun waktu yang lebih lama dan proses yang panjang, sehingga tidak akan ada kepastian hukum sampai kapanpun.

"Di sisi kejahatan terorganisir, gembong narkoba, pelaku korupsi, ini menguntungkan. Kalau dia divonis mati, dia tidak akan dieksekusi, dia akan berupaya cari novum baru dan mengajukan PK," kata Taslim Chaniago di Gedung DPR RI, Jumat (7/3).

Karena itu, Taslim menilai putusan MK itu lebih banyak negatif dibanding positifnya. Sebab, di sisi lain Mahkamah Agung (MA) juga akan kewalahan menangani pengajuan PK dari para terpidana. 

"Ini akibat jeleknya saya kira. Ke depan akan terjadi penumpukkan perkara di MA, PK sekali saja penumpukan luar biasa, apalagi bisa berkali-kali," jelas politikus asal Sumatera Barat itu.

Namun demikian, apa yang sudah diputuskan MK itu harus tetap dihormati. Kemudian, dalam revisi KUHAP yang sedang berproses, harus dibuat batasan-batasan. PK berkali-kali boleh saja dilakukan tapi harus ada pengecualian untuk kasus korupsi dan narkoba.

"Kita ingin ada pembatasan PK ini untuk kejahatan yang luar biasa. Bagi koruptor gembong narkoba, PK hanya satu kali supaya tidak mengganggu proses hukum lainnya. Ini akan kita usulkan dalam revisi KUHAP," tandasnya. (fat/jpnn)
 

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-undang Pasal 268


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News