Putusan MK Untungkan Sekolah Swasta Internasional
Minggu, 13 Januari 2013 – 06:17 WIB
Pihak Kemendikbud memastikan jika MK tidak melarang sekolah negeri eks RSBI untuk terus menggenjot kualitas layanan pendidikan. Begitu juga untuk sekolah-sekolah negeri lainnya. Sebab yang menjadi amar putusan MK adalah penghapusan pasal di UU Sisdiknas yang melandasi pengoperasional SBI/RSBI.
Perkara biaya untuk menggenjot kualitas tersebut, Nuh mengatakan pengelola tidak perlu khawatir. Dia mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam. ’’Masak salah kalau kami pemerintah ingin menciptakan sekolah berkualitas. Coba nilai dengan hati,’’ ujar menteri asal Surabaya itu.
Kemendikbud sedang menjajaki pemberian hibah kompetisi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Sekolah eks RSBI dan sekolah umum lainnya berhak berkompetisi untuk merebutkan hibah ini. Dengan hibah ini, diharapkan bisa membantu pembiayaan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Dengan terjaganya kualitas pendidikan di sekolah-sekolah eks RSBI itu, Nuh mengatakan layanan pendidikan unggul tidak akan dimonopoli sekolah-sekolah swasta berlabel international yang menjamur di kota-kota besar. Diantaranya di Jakarta dan Surabaya.
TANGSEL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sekolah negeri bertaraf internasional atau rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI/RSBI)
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian