Putusan MK Untungkan Sekolah Swasta Internasional
Minggu, 13 Januari 2013 – 06:17 WIB

Putusan MK Untungkan Sekolah Swasta Internasional
Pihak Kemendikbud memastikan jika MK tidak melarang sekolah negeri eks RSBI untuk terus menggenjot kualitas layanan pendidikan. Begitu juga untuk sekolah-sekolah negeri lainnya. Sebab yang menjadi amar putusan MK adalah penghapusan pasal di UU Sisdiknas yang melandasi pengoperasional SBI/RSBI.
Perkara biaya untuk menggenjot kualitas tersebut, Nuh mengatakan pengelola tidak perlu khawatir. Dia mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam. ’’Masak salah kalau kami pemerintah ingin menciptakan sekolah berkualitas. Coba nilai dengan hati,’’ ujar menteri asal Surabaya itu.
Kemendikbud sedang menjajaki pemberian hibah kompetisi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Sekolah eks RSBI dan sekolah umum lainnya berhak berkompetisi untuk merebutkan hibah ini. Dengan hibah ini, diharapkan bisa membantu pembiayaan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Dengan terjaganya kualitas pendidikan di sekolah-sekolah eks RSBI itu, Nuh mengatakan layanan pendidikan unggul tidak akan dimonopoli sekolah-sekolah swasta berlabel international yang menjamur di kota-kota besar. Diantaranya di Jakarta dan Surabaya.
TANGSEL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sekolah negeri bertaraf internasional atau rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI/RSBI)
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025