Putusan MK Untungkan Sekolah Swasta Internasional
Minggu, 13 Januari 2013 – 06:17 WIB

Putusan MK Untungkan Sekolah Swasta Internasional
Nuh mengatakan ketika RSBI masih ada masyarakat memiliki dua alternatif untuk menerima layanan pendidikan unggul. Yakni melalui sekolah negeri berlabel RSBI atau ke sekolah swasta internasional itu. ’’Bagi golongan tertentu mungkin tidak masalah masuk sekolah swasta top yang biayanya juga top itu,’’ kata Nuh.
Tetapi untuk kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi pas-pasan, tentu sulit untuk mengenyam pendidikan bertaraf internasional di sekolah swasta itu. Jalan satu-satunya adalah dengan masuk sekolah negeri yang juga bertaraf internasional (RSBI).
Mantan rektor ITS itu mengakui jika dalam praktenya banyak masyarakat kurang mampu mengeluh sulitnya akses masuk ke sekolah RSBI. Tetapi dia mengatakan jika kasus seperti ini sebagian besar hanya terjadi di Jakarta saja. Di kota-kota lainnya, seperti Surabaya, pemkot setempat mengklaim jika sekolah RSBI tidak memungut biaya apapun kepada siswa.
’’Kalau dalam praktenya (pembiayaan RSBI, red) ada yang melenceng, ya ayo kita perbaiki,’’ tandasnya. Nuh mengatakan kurang tepat ketika dalam urusan RSBI ini yang melenceng adalah tataran implementasi tetapi langsung mencabut dasar hukumnya.
TANGSEL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sekolah negeri bertaraf internasional atau rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI/RSBI)
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental