Putusan MKMK Belum Memulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi

Putusan MKMK Belum Memulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

Danis menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.

“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa berhenti. Namun, jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ kata Danis.

Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto.

"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," ujarnya.

Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.

"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," pungkas Arif.(fri/jpnn)

Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya dengan putusan MKMK.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News