Putusan Nazaruddin Berguna untuk Hambalang
Minggu, 22 April 2012 – 09:46 WIB

Putusan Nazaruddin Berguna untuk Hambalang
Mereka mengadakan pertemuan pada awal 2010 di gedung Kemenpora, tepatnya di ruang Menpora. Dalam pertemuan tersebut, papar majelis hakim, mereka membahas proyek Hambalang. ”Dalam pertemuan tersebut terdakwa (Nazaruddin) memberi tahu Andi bahwa sertifikat Hambalang sudah selesai. Menteri Andi pun menjawab terima kasih,” kata anggota majelis hakim Ugo di sidang.
Baca Juga:
Nah, dengan dasar itulah KPK akan mengembangkan penyelidikan kasus Hambalang. Namun, saat ditanya apakah putusan itu bisa menyeret tersangka lain, Johan langsung membantah. Dia menjelaskan, penetapan tersangka tidak bisa seenaknya. Sebab, KPK tidak hanya berdasar pada putusan pengadilan atas kasus Nazaruddin dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, yang dibutuhkan adalah dua alat bukti yang kuat.
Selain untuk kasus Hambalang, ungkap Johan, putusan tersebut juga sangat berguna bagi pengembangan pengusutan kasus wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh. ”Putusan itu juga berhubungan dengan kasus Angie (sapaan Angelina Sondakh, Red),” imbuhnya.
Ya, putusan tersebut secara terang-terangan menyeret Angie. Itu tampak saat, antara lain, hakim menyebut Nazaruddin sempat memperkenalkan anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, kepada Angie. Nah, dari pertemuan itu Rosa dan Angie melanjutkan hubungan mereka. (kuh/c11/nw)
JAKARTA – Saat membacakan putusan atas M. Nazaruddin, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyinggung beberapa hal yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi