Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha Diwarnai Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Bilang Begini

Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha Diwarnai Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Bilang Begini
Suasana sidang putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024. Foto: source for jpnn

Karena itu, Damian memandang ada kekeliruan terhadap putusan PKPU nomor No. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST (Putusan Pailit), yang menetapkan Rozita dan Ery Said dalam keadaan Pailit. Menurutnya, WNA hanya bisa dipailitkan dengan syarat memiliki profesi dan usaha yang berjalan di Indonesia, bukan karena berstatus sebagai ahli waris.

Sebagai informasi, sejak awal pendirian Krama Yudha, sebagaimana tertuang dalam Akta 78, Sjarnobi berjanji memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih milik pribadi kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar.

Srikandi, Nuni adalah ipar dari Sjarnobi, Abi adalah saudara kandung dari Sjarnobi. Sedangkan Makmunar adalah sahabat dari Sjarnobi.

Merujuk Akta 78, tidak ada klausul yang menyebutkan berapa besaran dan jatuh tempo Pembayaran alm. Sjarnobi, karena tujuan pemberian bonus tersebut hanya untuk kesejahteraan dan Dalam Akta 78 juga menyebutkan bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan Hanya diberikan selama Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Namun Sjarnobi telah meninggal dunia sejak 2001 silam, sehingga sejak itu Sjarnobi bukan lagi pemegang saham. Sedangkan putranya, Eka meninggal pada 2022 lalu.

Untuk diketahui masalah ini terkuak setelah Arsjad Rasjid bersama tiga orang lainnya melayangkan permohonan PKPU terhadap Rozita dan Ery terkait kisruh pembagian bonus hasil keuntungan perusahaan PT Krama Yudha.

"Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris?" kata Damian. Kasus yang ditangani Damian sendiri, yakni permohonan PKPU dengan Termohon Ery Said, putra tunggal almarhum Eka Rasja Putra Said (Preskom PT Krama Yudha), dan cucu pendiri PT Krama Yudha H Sjarnoebi Said.(ray/jpnn)

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (putusan dinyatakan Pailit) telah menetapkan Rozita dan Ery pailit


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News