Putusan Pemilu Serentak, Mahfud MD: Bukan Urusan Saya Lagi

Putusan Pemilu Serentak, Mahfud MD: Bukan Urusan Saya Lagi
Putusan Pemilu Serentak, Mahfud MD: Bukan Urusan Saya Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendadak irit bicara saat ditanya tentang putusan MK itu perihal uji materi UU Pemilihan Presiden.

Sebelumnya, Mahfud MD lancar memberikan jawaban usai melaporkan suatu kasus ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (24/1). "Putusan nanti (dijawab) di tempat lain," kata Mahfud menjawab wartawan di Bareskrim Polri.

Saat kembali dicecar, Mahfud tetap saja tak memberikan banyak komentarnya. "Kok tanya saya? Saya kan bukan Ketua MK," jawabnya saat ditanya kenapa putusan itu baru dibacakan kemarin.

Ia pun ogah mengomentari soal putusan MK yang menerima digelarnya pemilu serentak pada 2019.

Menurut Mahfud, putusan itu sudah bukan urusannya lagi. "Itu bukan urusan saya, itu urusan yang baca dong. Saya tidak punya pendapat," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, jika MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Namun, setelah Mahfud tak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi, sidang putusan itu tak kunjung digelar. Akhirnya kemarin sidang pembacaan putusan digelar dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

Pada sidang kemarin, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak. Salah satunya menyetujui digelarnya pemilu serentak pada 2019.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetapi dinyatakan sah dan konstitusional.

JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendadak irit bicara saat ditanya tentang putusan MK itu perihal uji materi UU Pemilihan Presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News