Putusan Pengadilan, Apple Hentikan Penjualan iPhone 7 dan 8
jpnn.com - APPLE dilaporkan harus menghentikan penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman. Keputusan ini diambil setelah putusan di Pengadilan Distrik Munich keluar.
Putusan Pengadilan Distrik Munich menyatakan, kedua model iPhone itu melanggar hak paten kekayaan intelektual Qualcomm yang berhubungan dengan penghematan daya.
Sebelum putusan terjadi pada bulan lalu, Qualcomm diminta oleh pengadilan untuk mengirim obligasi senilai 1.34 miliar euro.
Melansir The Verge, Minggu (6/1), pemeriksaan cepat situs Apple Jerman mengonfirmasi perubahan yakni hanya iPhone XR, XS, dan XS Max yang terdaftar. Sedangkan iPhone 7 dan 8 tidak bisa ditemukan.
Apple mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu. Tapi saat proses itu terjadi, mereka tidak bisa menjual iPhone 7 atau 8 di channel ritelnya sendiri.
Sayangnya, tidak jelas apakah penjual pihak ketiga dan operator masih akan diizinkan untuk menjual dua model iPhone itu.
Menurut Qualcomm, pengadilan telah memerintahkan Apple untuk mengingatkan kembali reseller pihak ketiga soal pelarangan tersebut.
Kendati demikian pada Desember lalu, Apple mengatakan semua model iPhone tetap tersedia bagi pelanggan melalui operator dan reseller di 4.300 lokasi di seluruh Jerman.
Apple kini terpaksa harus menghentikan penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16