Putusan Pengadilan, Apple Hentikan Penjualan iPhone 7 dan 8
jpnn.com - APPLE dilaporkan harus menghentikan penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman. Keputusan ini diambil setelah putusan di Pengadilan Distrik Munich keluar.
Putusan Pengadilan Distrik Munich menyatakan, kedua model iPhone itu melanggar hak paten kekayaan intelektual Qualcomm yang berhubungan dengan penghematan daya.
Sebelum putusan terjadi pada bulan lalu, Qualcomm diminta oleh pengadilan untuk mengirim obligasi senilai 1.34 miliar euro.
Melansir The Verge, Minggu (6/1), pemeriksaan cepat situs Apple Jerman mengonfirmasi perubahan yakni hanya iPhone XR, XS, dan XS Max yang terdaftar. Sedangkan iPhone 7 dan 8 tidak bisa ditemukan.
Apple mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu. Tapi saat proses itu terjadi, mereka tidak bisa menjual iPhone 7 atau 8 di channel ritelnya sendiri.
Sayangnya, tidak jelas apakah penjual pihak ketiga dan operator masih akan diizinkan untuk menjual dua model iPhone itu.
Menurut Qualcomm, pengadilan telah memerintahkan Apple untuk mengingatkan kembali reseller pihak ketiga soal pelarangan tersebut.
Kendati demikian pada Desember lalu, Apple mengatakan semua model iPhone tetap tersedia bagi pelanggan melalui operator dan reseller di 4.300 lokasi di seluruh Jerman.
Apple kini terpaksa harus menghentikan penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website
- Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Tak Capai 1 Miliar Dolar AS
- Sistem Operasi iOS 19 Bawa Pembaruan Besar, Ini Bocorannya
- Kinerja Penjualan Smartphone Apple dan Samsung Tertekan Oleh Merek Tiongkok
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI