Putusan Pengadilan, Apple Hentikan Penjualan iPhone 7 dan 8
jpnn.com - APPLE dilaporkan harus menghentikan penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman. Keputusan ini diambil setelah putusan di Pengadilan Distrik Munich keluar.
Putusan Pengadilan Distrik Munich menyatakan, kedua model iPhone itu melanggar hak paten kekayaan intelektual Qualcomm yang berhubungan dengan penghematan daya.
Sebelum putusan terjadi pada bulan lalu, Qualcomm diminta oleh pengadilan untuk mengirim obligasi senilai 1.34 miliar euro.
Melansir The Verge, Minggu (6/1), pemeriksaan cepat situs Apple Jerman mengonfirmasi perubahan yakni hanya iPhone XR, XS, dan XS Max yang terdaftar. Sedangkan iPhone 7 dan 8 tidak bisa ditemukan.
Apple mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu. Tapi saat proses itu terjadi, mereka tidak bisa menjual iPhone 7 atau 8 di channel ritelnya sendiri.
Sayangnya, tidak jelas apakah penjual pihak ketiga dan operator masih akan diizinkan untuk menjual dua model iPhone itu.
Menurut Qualcomm, pengadilan telah memerintahkan Apple untuk mengingatkan kembali reseller pihak ketiga soal pelarangan tersebut.
Kendati demikian pada Desember lalu, Apple mengatakan semua model iPhone tetap tersedia bagi pelanggan melalui operator dan reseller di 4.300 lokasi di seluruh Jerman.
Apple kini terpaksa harus menghentikan penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website
- Menjelang Tutup Tahun, Digiplus Buka Gerai Baru di Tangerang, Ada Penawaran Menarik
- Apple Menghentikan Penjualan Seri iPhone SE 3 dan iPhone 14
- Pemerintah Desak Apple Berinvestasi ke Indonesia pada 2025
- Menteri Investasi Bocorkan soal Bentuk Apple Investasi di Indonesia
- Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia
- Fitur Replay Untuk Apple Music 2024