Putusan Pengadilan, Bikin SDA Ikut-ikutan Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Menangnya Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sepertinya menjadi angin segar bagi para tersangka korupsi yang lain. Kini giliran tersangka dugaan korupsi haji tahun anggaran 2012-2013 yang juga mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan.
“Tepat jam 08.00 tadi kami mengajukan prapreadilan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum SDA Humphrey Djemat, Senin (23/2) di Jakarta.
Pihak SDA mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Menurut Djemat, penetapan tersangka oleh KPK terhadap SDA telah melanggar hak asasi manusia.
Menurtnya, saat menetapkan SDA sebagai tersangka, penyidik KPK belum memiliki bukti cukup. "Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami," kata Humphrey.
Menurutnya pula, penyidik KPK baru mencari bukti dan saksi setelah kliennya dijadikan tersangka. Hal itu, tegas dia, sangat merugikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Lebih lanjut, dia yakin PN Jaksel akan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh SDA tersebut. (boy/mas/jpnn)
JAKARTA - Menangnya Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?