Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan
Kamis, 21 Maret 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, diperkirakan akan menjadi persoalan baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tidak ada opsi bagi KPU selain menetapkan PKPI sebagai kontestan Pemilu 2014.
Bekas anggota KPU, Mulyana W Kusumah mengatakan, putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan PKPI itu pada dasarnya memperkuat keputusan Bawaslu pada 5 Februari lalu, yang mengharuskan KPU menetapkan partai pimpinan Sutiyoso itu sebagai peserta pemilu. Menurutnya, mengacu pasal 269 ayat (11) UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif maka KPU wajib melaksanakan putusan PTTUN itu paling lama tujuh hari.
Baca Juga:
"Maka secara hukum, KPU harus menetapkan PKPI sebagai parpol peserta pemilu dengan nomor urut 15," kata Mulyana di Jakarta, Kamis (21/3).
Lebih lanjut dosen FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan PBB dan PKPI oleh PTTUN, mau tak mau KPU harus merevisi keputusan yang sudah dikeluarkan. Namun bukan itu saja yang menjadi kegelisahan Mulyana.
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta
BERITA TERKAIT
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi