Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan

Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan
Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan
"Perubahan keputusan itu bukan mustahil juga terjadi pada tahap-tahap pemilu selanjutnya, misal pada saat verifikasi kelengkapan persyaratan bakal caleg (calon legislatif). Atau bahkan pada saat menetapkan daftar caleg," lanjutnya.

Karenanya pria yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies itu berharap agar KPU terus memperkuat kapasitas administratif, sekaligus menggenjot konsolidasi internal. "Termasuk membangun sinergi dengan insitusi-institusi yang kini berperan menentukan dalam pelaksanaan pemilu, yakni Bawaslu dan DKPP," cetusnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News