Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan
Kamis, 21 Maret 2013 – 19:19 WIB
"Perubahan keputusan itu bukan mustahil juga terjadi pada tahap-tahap pemilu selanjutnya, misal pada saat verifikasi kelengkapan persyaratan bakal caleg (calon legislatif). Atau bahkan pada saat menetapkan daftar caleg," lanjutnya.
Baca Juga:
Karenanya pria yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies itu berharap agar KPU terus memperkuat kapasitas administratif, sekaligus menggenjot konsolidasi internal. "Termasuk membangun sinergi dengan insitusi-institusi yang kini berperan menentukan dalam pelaksanaan pemilu, yakni Bawaslu dan DKPP," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!