Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation
Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini.
Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.
DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN. yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.
Pertamina Foundation dan Kuasa Hukumnya menyatakan sangat mengapresiasi dan menghormati Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar, SH., MH. tersebut.
"Pertamina Foundation menghimbau agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lainnya," ujarnya. (jpnn)
Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat