Putusan Picu Kecurigaan, KY Harus Turun Tangan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:00 WIB
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melawan Hary Tanoesoedibjo, ternyata masih terus dipersoalkan. Aroma patgulipat dalam putusan itulah yang patut diklarifikasi.
Anggota Komisi III DPR, Yadhil Harahap, menegaskan bahwa sudah saatnya Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis yang memutus perkara. Alasan Yadhil, hal itu diperlukan guna memperjelas adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait penangangan sengketa kepemilikan TPI. "KY memang harus turun tangan," ujar Yadhil, Selasa (3/5).
Baca Juga:
Menurutnya, jika benar ada pertemuan antara Ketua PN Pusat Syahril Sidik dengan pihak-pihak yang berperkara maka hal itu harus diklarifikasi kebenarannya. "Karena itu KY perlu menindaklanjuti untuk membuktikan apakah ada kode etik dilanggar atau tidak dalam putusan sengketa TPI itu," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Pusat yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memenangkan Mbak Tutut dalam sengketa kepemilikan TPI melawan Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan yang diucapkan pada 14 April lalu itu, majelis mengangap 75 persen saham TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama (BKB) harus dikembalikan ke Mbak Tutut, sebagaimana komposisi kepemilikan saham TPI sebelum 18 Maret 2005.
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week