Putusan Picu Kecurigaan, KY Harus Turun Tangan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:00 WIB
Namun muncul kabar santer bahwa sebelum putusan diucapkan, Ketua PN Pusat Syahrial Sidik telah bertemu dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto. Dalam pertemuan itu ada juga seseorang yang diduga makelar kasus (markus).
Namun Syahrial Sidik sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Syahril mengaku tidak kenal dengan pengacara Harry Ponto ataupun seseorang yang disebut-sebut sebagai markus itu. Karenanya Syahril membantah adanya pertemuan dengan pihak berperkara baik sebelum maupun setelah putusan sengketa TPI dibacakan majelis.(jpnn)
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan