Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan
KY Diminta Turun Tangan
Jumat, 19 Juni 2009 – 14:42 WIB
JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik dari berbagai kalangan. Sebab, proses pengajuan PK oleh pihak kejaksaan dinilai tidak lazim. Menurutnya, KY jangan tinggal diam dalam masalah ini. "Usut masalah itu supaya clear. Kalau hakimnya nakal harus dihukum, supaya adil. MA harus fair, kalau main-main, negara yang rugi dan masyarakat menjadi tidak percaya pada dunia peradilan," kata Taufikurrahman.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menilai, pengajuan PK oleh kejaksaan itu tidak lazim karena harusnya diajukan oleh terpidana atau keluarganya untuk mendapatkan kepastian hukum. Karenanya Azis meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan, untuk mengetahui ada apa di balik semua ini. "Boleh-boleh saja KY memeriksa atau meneliti hakim yang memutus kasus itu, apa dasarnya" Syahril Sabirin bisa juga ajukan PK atas PK Mahkamah Agung," tegas Azis Syamsudin yang dihubungi per telepon, Jumat (19/).
Baca Juga:
Pernyataan serupa juga dilontarkan anggota Komisi III DPR dari FPKB Taufikurrahman. Ia mendesak KY segera meminta penjelasan kepada hakim MA yang mengadili PK kasus cessie Bank Bali yang merugikan Syahril Sabirin.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban