Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan

KY Diminta Turun Tangan

Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan
Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan
JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik dari berbagai kalangan. Sebab, proses pengajuan PK oleh pihak kejaksaan dinilai tidak lazim.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menilai, pengajuan PK oleh kejaksaan itu tidak lazim karena harusnya diajukan oleh terpidana atau keluarganya untuk mendapatkan kepastian hukum. Karenanya Azis meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan, untuk mengetahui ada apa di balik semua ini. "Boleh-boleh saja KY memeriksa atau meneliti hakim yang memutus kasus itu, apa dasarnya" Syahril Sabirin bisa juga ajukan PK atas PK Mahkamah Agung," tegas Azis Syamsudin yang dihubungi per telepon, Jumat (19/).

Pernyataan serupa juga dilontarkan anggota Komisi III DPR dari FPKB Taufikurrahman. Ia  mendesak KY segera meminta penjelasan kepada hakim MA yang mengadili PK kasus cessie Bank Bali yang merugikan Syahril Sabirin.

Menurutnya, KY jangan tinggal diam dalam masalah ini. "Usut masalah itu supaya clear. Kalau hakimnya nakal harus dihukum, supaya adil. MA harus fair, kalau main-main, negara yang rugi dan masyarakat menjadi tidak percaya pada dunia peradilan," kata Taufikurrahman.

JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News