Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan

KY Diminta Turun Tangan

Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan
Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan
Di tempat terpisah, pengacara kondang yang sebentar lagi menjadi anggota DPR, Ruhut Sitompul sependapat jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan PK mengingat yang bisa ajukan itu terpidana ataupun keluarganya untuk mencari keadilan. "Oleh karena itu MA telah lakukan blunder atau kesalahan yang cukup fatal, yakni memproses PK yang diajukan pihak yang tidak berkompeten. Karena itu, demi keadilan, putusan MA yang menghukum Syahril Sabirin perlu

ditinjau kembali," kata Ruhut.

Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, ucap Ruhut, kalau Syahril maupun Djoko Tjandra mengajukan PK maka MA harus menerima. Karena bisa saja PK tersebut sebagai upaya Syahril  untuk meluruskan putusan PK yang salah. "Saya minta Komisi Yudisial segera melakukan pencegahan pelaksanaan eksekusi tersebut. Kita minta Komnas HAM juga ikut mensikapi kekeliruan ini," katanya.(aj/jpnn)

JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News