Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan
KY Diminta Turun Tangan
Jumat, 19 Juni 2009 – 14:42 WIB
Di tempat terpisah, pengacara kondang yang sebentar lagi menjadi anggota DPR, Ruhut Sitompul sependapat jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan PK mengingat yang bisa ajukan itu terpidana ataupun keluarganya untuk mencari keadilan. "Oleh karena itu MA telah lakukan blunder atau kesalahan yang cukup fatal, yakni memproses PK yang diajukan pihak yang tidak berkompeten. Karena itu, demi keadilan, putusan MA yang menghukum Syahril Sabirin perlu
ditinjau kembali," kata Ruhut.
Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, ucap Ruhut, kalau Syahril maupun Djoko Tjandra mengajukan PK maka MA harus menerima. Karena bisa saja PK tersebut sebagai upaya Syahril untuk meluruskan putusan PK yang salah. "Saya minta Komisi Yudisial segera melakukan pencegahan pelaksanaan eksekusi tersebut. Kita minta Komnas HAM juga ikut mensikapi kekeliruan ini," katanya.(aj/jpnn)
JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen