Putusan PK Time Tak Bisa Jadi Yurisprudensi

Putusan PK Time Tak Bisa Jadi Yurisprudensi
Putusan PK Time Tak Bisa Jadi Yurisprudensi
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memastikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Time melawan mantan Presiden Soeharto tak bisa dijadikan yurisprudensi. Alasannya, sistem peradilan Indonesia tak menganut yurisprudensi, atau menjadikan putusan hakim sebelumnya sebagai dasar untuk kasus yang sama. Dipakai tidaknya, menurut dia, tergantung kebijakan hakim yang menyidangkan.

"Tapi biasanya kalau putusan dipandang baik tentu akan ditiru oleh majelis hakim lain," ucap Harifin, Jumat (17/4). Harifin yang juga ketua majelis PK perkara Time menjelaskan, permohonan dikabulkan karena pemberitaan majalah asal Amerika tersebut dinilai telah seimbang (cover both side), dengan begitu bukan pencemaran nama baik seperti didalilkan termohon (Soeharto). Alhasil, Time lolos dari kewajiban membayar ganti rugi immateriil Rp 1 triliun, yang diajukan Soeharto.

"Berita Time sudah cover both side (seimbang). Sebelum diberitakan, mereka sudah minta pendapat dari termohon (Soeharto). Jadi hak jawabnya sudah terpenuhi," ucap Harifin. Time digugat menyusul terbitnya berita soal aset Soeharta beserta anaknya di 564 perusahaan senilai USD 15 miliar. Sebelum mengeluarkan artikel di edisi 24 pada (Mei 1999, Time melakukan penelusuran di 11 negara.

Di tingkat Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, pemberitaan Time dinilai bukan fitnah atau penghinaan, tapi informasi yang berguna bagi kepentingan umum. Agustus 2007, Time kalah di tingkat kasasi yang memaksanya mengajukan PK. (pra)


JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memastikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Time melawan mantan Presiden Soeharto tak bisa dijadikan yurisprudensi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News